Pasar Tembakau Alternatif Terus Tumbuh, tetapi Regulasi Belum Mendukung

Pasar Tembakau Alternatif Terus Tumbuh, tetapi Regulasi Belum Mendukung
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif semakin berkembang pesat. Tercatat, industri ini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 100 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Lapangan pekerjaan tersebut beragam dari distributor, produsen likuid, produsen alat dan aksesoris, hingga sektor kreatif.

Tidak hanya itu, dengan jumlah pengguna produk yang mencapai lebih dari 2 juta orang, realisasi penerimaan cukai produk alternatif tembakau naik pesat dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Bahkan, pemerintah memprediksi adanya tambahan peningkatan kembali sebesar 7,5 persen pada 2022.

Meski memiliki pangsa pasar yang terus bertumbuh, masih terdapat tantangan dari sisi regulasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021, cukai untuk rokok elektrik sistem tertutup (closed system) 13 kali lipat lebih tinggi dari sistem terbuka (open system).

Padahal, keduanya memiliki potensi masing-masing untuk saling mendukung berkembangnya industri.

“Industri vape baik sistem terbuka maupun sistem tertutup berkembang sangat baik saat ini, keduanya memiliki segmentasi yang berbeda dengan peranan yang saling mendukung satu dengan lainnya. Pasar global bergerak dengan sangat dinamis, kebutuhan akan produk sistem tertutup juga sangat meningkat. Kondisi saat ini membuat Indonesia akan menjadi semakin lengkap dalam menghadapi pasar global,” ujar Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri.

Meski memiliki pangsa pasar yang terus bertumbuh, produk tembakau alternatif masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News