Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB

Pasar Timah Perlu Permendag
PT Timah (Persero) Tbk di dalam Laporan Tahunan 2011, mencatatkan telah memberikan kontibusi kepada pemerintah sebesar Rp 1,07 triliun, angka ini meningkat atau lebih tinggi dari 2010.
Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 miliar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 miliar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Izin Usaha Pertambangan Rp 17,140 miliar, Kontribusi produksi Rp 31,08 miliar, Dividen Rp 308,07 miliar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. Menanggapi laporan tahunan PT Timah tersebut, Bambang meragukan perusahaan lain turut memberikan kontribusi yang sama meskipun nilai ekspornya melebihi PT Timah (Persero) Tbk. (lum)
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?