Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme
Senin, 29 Mei 2017 – 13:53 WIB

Halte Terminal Kampung Melayu, saat masih dipasang police line. Foto: dok/JPNN.com
Kemudian, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh menjadi 30 hari ramai diberitakan publik 'bakal' melanggar HAM.
Lantas persoalan lain adalah bagaimana jika anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke UU Sistem Peradilan Anak 2012 atau lex specialis.
Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tupoksi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU dan lain-lain.
Perubahan-perubahan UU ini juga memerlukan kajian referensi maupun masukan yang luas dari para stakeholder.
"Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM," tandasnya.(boy/jpnn)
Sejumlah pihak hingga Presiden Joko Widodo mendesak Rancangan Undang-undang Terorisme dirampungkan pascateror bom bunuh diri di Terminal Kampung
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis