Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah

Jembatan Kapuas 1 Rencananya Ditutup

Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah
Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah

“Mohon kerja sama dan dukungan masyarakat. Penutupan agar tidak berisiko. Banyak contoh, seperti di Bandung, dilintasi saat diperbaiki, akhirnya roboh,” katanya.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengungkapkan penutupan jembatan dilakukan hingga cek fisik jembatan selesai dilaksanakan. “Secara teknis kami bersyukur karena dari Kementerian PU datang meninjau secara langsung,” kata Christiandy.

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, perbaikan dan pengerjaan jembatan memakan waktu hingga tiga bulan. Ia meminta masyarakat mendukung seluruh kegiatan tersebut.

“Memang ada ketidaknyamanan. Tetapi Dishubkominfo Provinsi Kalbar bersama instansi terkait kabupaten dan kota akan mengatur lalu lintas,” ujar Christiandy.

Menurut Christiandy, dengan ditutupnya jembatan Kapuas 1 untuk kendaraan roda empat keatas menyebabkan feri penyeberangan menjadi ramai. Kondisi ini pun menimbulkan permasalahan karena feri penyeberangan yang ada hanya satu unit. Solusinya, jam operasi feri perlu ditambah. Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari pinjaman armada tambahan. “Pengaturan lalu lintas ini penting,” timpalnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalbar Agustinus Edi Sukarno mengatakan solusi untuk mengatasi ditutupnya jembatan Kapuas 1 adalah menambah armada feri penyeberangan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT. ASDP, dan hasilnya tambahan armada tidak tersedia. Saat ini Dishubkominfo Kalbar sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminjam tambahan armada penyeberangan tersebut.

“Terkait tambahan jam operasi feri, saat ini hingga pukul 10 malam. Tetapi ternyata jam 10 malam saja sudah sepi. Jadi solusinya adalah menambah armada penyeberangan,” katanya.

Agustinus menuturkan izin berlayar ponton diberikan oleh Syahbandar. Berdasarkan peraturan Syahbandar, izin untuk melintas maksimal hingga pukul 16.00, sedangkan ponton melintas pada pukul 19.00. “Alasannya lewat dari pukul 16.00 karena kandas. Mengenai sanksi, tergantung Syahbandar,” jelas Agustinus.

PONTIANAK - Ukuran keretakan telapak pilar empat jembatan Kapuas 1 akibat ditabrak ponton bertambah, jika dilalui kendaraan roda empat maupun lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News