Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah

Jembatan Kapuas 1 Rencananya Ditutup

Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah
Pasca Ditabrak Pontonn, Retak Jembatan Bertambah

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi tidak memiliki peraturan mengenai angkutan bermuatan melalui sungai. “Pergub akan dibicarakan karena memang seharusnya ada pembatasan. Nanti lintas sektoral akan dibicarakan,” katanya.

Kepala UPTD Penyeberangan Syarif Muharram menambahkan feri penyeberangan menambah jam operasional, yakni dari pukul 06.00 hingga 22.00. “Selama tiga hari ini roda empat dan enam lebih banyak jumlahnya. Apalagi pada malam hari,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang harus menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut. “Sampai saat ini proses hukum jalan terus. Ada tiga pihak yang harus menjalani pemeriksaan, baik itu pemilik bauksit, jasa ekspedisi maupun dari izin pelayaran itu sendiri,” kata Mukson, kemarin.

Dilanjutkan Mukson, untuk nahkoda kapal dan ABK-nya sedang menjalani pemeriksaan di Dit Polair Polda Kalbar. Kapal dan ponton sudah diamankan pada tempat terpisah. Untuk kapal diamankan di Markas Polair, sementara pontonnya ada di Pos Polair di wilayah wajok dengan pengamanan ketat.

Dikatakan Mukson, dalam proses penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama, Polda Kalbar memerlukan saksi ahli, baik itu dari Sahbandar, pertambangan, Dinas PU untuk mengetahui seberapa jauh kerusakan jembatan yang diakibatkan tertabraknya fender oleh ponton pengangkut 4.000 ton bauksit itu.

“Semua akan kita periksa. Kita juga perlu saksi ahli. Karena kasus itu melibatkan beberapa pihak, maka kita harus mengetahui faktor terjadinya kecelakaan itu, apakah karena faktor alam, kelalaian ataupun karena teknis. Siapa nanti yang bertanggung jawab akan kita lihat pada kesimpulan setelah pemeriksaan tuntas,” kata Mukson.

Pihaknya akan menerapkan Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Jika ternyata dalam pemeriksaan ada perkembangan dan memenuhi unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni diajukan ke pengadilan.

“Kita lihat perkembangannya ke depan. Apakah ada unsur pidananya atau tidak? Kalau ternyata ada unsur pidana maka akan kita ajukan ke pengadilan,” terang Mukson.  (uni/arf)


PONTIANAK - Ukuran keretakan telapak pilar empat jembatan Kapuas 1 akibat ditabrak ponton bertambah, jika dilalui kendaraan roda empat maupun lebih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News