Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa H Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu nonaktif) yang diajukan penasehat hukum.
Menariknya, belum diketahui pasti kebenarannya, tapi yang jelas setelah persidangan putusan sela kemrin, merebak isu isu tidak sedap. Isu yang menyebar lewat pesan singkat (SMS) mesterius itu menyebutkan telah terjadi upaya pungutan uang liar (pungli) kepada kepala dinas (Kadis) dalam suatu rapat tertutup. Tujuan pengumpulan uang itu disebutkan untuk menyogok mejelis hakim PN Jakpus.
Baca Juga:
Hohon diselidiki Kepala Dinas Provinsi Bengkulu rapat untuk kumpulkan yang dari dana proyek guna nyuap hakim PN Jakpus yang menyidangkan Agusrin. Bagi masyarakat yang mengetahui dapat melaporkan ke KPK 0855875575/ 021-25578389 atau Pak Marwan Effendi JAMWAS 081314858899," begitu bunyi SMS misterius tersebut.
SMS tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor HP 081358304468 dan nomor HP 081539238782. Wartawan Koran ini mencoba meminta konfirmasi ke Jamwas, Marwan Effendi, namun belum berhasil. Mantan Jampidsus asal Lubuk Linggau tersebut belum bisa diganggu karena menurut stafnya sedang istirahat.
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini