Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB
Tapi isi SMS tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Kadishubkominfo Priovinsi, Ir Ali Berti. Menuurtnya tidak ada perintah kepada pejabat eselon II Pemda Provinsi untuk memberikan uang dalam rangka menyuap majelis hakim PN Jakpus. "Tidak benar SMS itu. Kami hanya menggelar rapat koordinasi. Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan SMS yang menyesatkan itu," jelas Ali.
Baca Juga:
Gubernur Legowo
Apa tanggapan Agusrin" Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Agusrin mengaku legowo. Kadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti usai menghadiri langsung putusan sela sidang mengatakan Agusrin telah mengantipasi atau siap mendengarkan keputusan sela tersebut. Mendengar putusan tersebut Agusrin menerima dengan lapang dada.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Gubernur legowo dengan putusan tesebut," jelas Ali.
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah