Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap

Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu

Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Tapi isi SMS tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Kadishubkominfo Priovinsi, Ir Ali Berti. Menuurtnya tidak ada perintah kepada pejabat eselon II Pemda Provinsi untuk memberikan uang dalam rangka menyuap majelis hakim PN Jakpus. "Tidak benar SMS itu. Kami hanya menggelar rapat koordinasi. Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan SMS yang menyesatkan itu," jelas Ali.

Gubernur Legowo

Apa tanggapan Agusrin" Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Agusrin mengaku legowo. Kadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti usai menghadiri langsung putusan sela sidang  mengatakan Agusrin telah mengantipasi atau siap mendengarkan keputusan sela tersebut. Mendengar putusan tersebut Agusrin menerima dengan lapang dada.

"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Gubernur legowo dengan putusan tesebut," jelas Ali.

BENGKULU -  Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News