Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB

Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Tapi isi SMS tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Kadishubkominfo Priovinsi, Ir Ali Berti. Menuurtnya tidak ada perintah kepada pejabat eselon II Pemda Provinsi untuk memberikan uang dalam rangka menyuap majelis hakim PN Jakpus. "Tidak benar SMS itu. Kami hanya menggelar rapat koordinasi. Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan SMS yang menyesatkan itu," jelas Ali.
Baca Juga:
Gubernur Legowo
Apa tanggapan Agusrin" Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Agusrin mengaku legowo. Kadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti usai menghadiri langsung putusan sela sidang mengatakan Agusrin telah mengantipasi atau siap mendengarkan keputusan sela tersebut. Mendengar putusan tersebut Agusrin menerima dengan lapang dada.
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Gubernur legowo dengan putusan tesebut," jelas Ali.
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan