Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB
Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinya. Disampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderang. Sehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa.
"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang bukti. Positifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Namun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali. (ble)
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini