Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB

Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinya. Disampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderang. Sehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa.
"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang bukti. Positifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Namun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali. (ble)
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan