Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap

Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu

Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinya. Disampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderang. Sehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa.

"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang bukti. Positifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Namun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali. (ble)

BENGKULU -  Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News