Pasca Keputusan MK, Presiden Harus Perbaiki Keadaan
Jumat, 24 September 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP di DPR RI, Profesor Gayus Lumbuun, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera memperbaiki keadaan, pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. "Presiden harus melakukan reparatoar (memperbaiki keadaan), setelah keluarnya amar putusan MK tersebut," kata Gayus, di press room DPR, Senayan, Jumat (24/9). Kalau Presiden lambat bertindak, ujar Gayus pula, maka kegelisahan masyarakat yang saat ini terjadi bisa mendorong anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasinya. "Ngono, ya ngono, tapi jangan ojo ngono (begitu ya begitu, tapi jangan keterlaluan, Red)," ujar Gayus lagi.
Reparatoar yang harus dilakukan Presiden SBY, lanjut Gayus, tidak hanya pada aspek administrasi negara yang berhubungan dengan hukum administrasi pejabat negara dan pemerintahan. Namun juga di sektor administrasi keuangan negara, yang saat ini juga sudah sangat mengkhawatirkan perjalanan bangsa ini.
Khusus terhadap amar putusan MK, Gayus menekankan bahwa ini jelas-jelas berawal dari kekeliruan yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi jabatan sebagai staf khusus Presiden SBY. Makanya secara institusi, SBY harus bertanggung jawab dan memberikan punishment terhadap pelaku kelalaian itu. "Kalau tidak, Presiden bisa menerima efek dan konsekuensi hukum lainnya, berupa tuntutan perdata dan pidana," kata Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP di DPR RI, Profesor Gayus Lumbuun, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera memperbaiki keadaan,
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin