Pasca Penolakan Grasi, PM Abbott Terus Upayakan Pengampunan Chan-Sukumaran

Chan dan Sukumaran kemungkinan dieksekusi dalam beberapa minggu
Kejaksaan Agung Indonesia, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan surat yang menyatakan pengajuan grasi Andrew Chan telah ditolak Presiden Jokowi.
Eksekusi Sukumaran, yang juga ditolak grasi-nya oleh Presiden Jokowi, sempat tertunda karena menunggu hasil pengajuan grasi Andrew Chan.
Kejaksaan Agung Indonesia mengutarakan, waktu dan tempat eksekusi kedua terpidana mati, belum diputuskan.
Keduanya kemungkinan menghadapi regu tembak dalam beberapa pekan ini.
Julian McMahon, pengacara keduanya, mengunjungi mereka di penjara pada (23/1) dan bekerja sama dengan pengacara Indonesia untuk mengajukan ‘judicial review’ atau peninjauan kembali (PK).
"Mahkamah konstitusi mengatakan, kami bisa maju lagi ke pengadilan dan mengajukan banding kembali, dan itulah yang kami ingin lakukan, menggunakan aturan hukum ... untuk menyelamatkan orang-orang ini," jelasnya.
Namun pemerintah Indonesia telah memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dua terpidana tersebut.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengatakan, pemerintahannya terus memohon kepada pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan nyawa terpidana
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia