Pasca Putusan MK, Menkeu Diminta Patuhi Perintah SBY
Kamis, 02 Agustus 2012 – 15:41 WIB

Pasca Putusan MK, Menkeu Diminta Patuhi Perintah SBY
“Namun, Menkeu terkesan akan melawan putusan MK tersebut. Karena itu Presiden SBY memanggil Menkeu pada Rabu (1/8) dan memintanya mentaati semua putusan MK,” ungkap Zaini Rachman.
Baca Juga:
Karena MK sudah memutuskan menolak pembelian divestasi Newmont itu oleh pemerintah pusat, maka langkah terbaik memang menyerahkan soal pembelian sisa divestasi itu pada pemerintah daerah NTB. ”Kalau pun Menkeu masih berusaha untuk meminta izin pada DPR, suasana dan psikologi politiknya sudah tidak menguntungkan dan hanya akan menimbulkan perdebatan panjang,” kata Zaini.
Soal pembelian sisa divestasi Newmont, sejak awal Menkeu memang ngotot agar pemerintah membeli dan tidak perlu meminta izin DPR. Dananya pun diambil dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sebenarnya bukan diperuntukan bagi investasi tapi pembiayaan infrastruktur.
“Jadi DPR dilecehkan. DPR pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pembelian dengan dana PIP. Hasil audit, hal itu melanggar UU. Tapi, dasar Menkeu terus ngotot, membawa masalah ini ke MK, dan akhirnya keok juga. Apabila Menkeu terus berupaya dengan segala cara, apalagi melawan putusan MK, maka bisa disebut melakukan pelanggaran pidana,” ujar politis PPP itu.
JAKARTA - Kalangan anggota DPR dan DPD meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo memenuhi permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Nasabah Bank DKI Tidak Perlu Khawatir, DPRD: Dana 100 Persen Aman
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Daftarnya
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar