Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif

Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih selektif lagi memilah-milah kasus. Jangan sampai perkara remeh seperti nenek Rasmiah yang mencuri enam piring, AAL siswa SMK di Palu yang mencuri sandal, dan dua orang berkebutuhan khusus di Cilacap, diproses ke pengadilan.

"Kejaksaan harus meneliti yang lebih mendalam dengan mempelajari rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat terhadap perkara tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosein di Jakarta kemarin.

Halius mengungkapkan, Kejaksaan sudah saatnya tidak hanya menjadi mesin perkara. Yakni memproses semua kasus hanya karena perintah yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Itu pula yang menjadi alasan Wakil Jaksa Agung Darmono ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas bebasnya Rasmiah di pengadilan tingkat pertama.

"Kejaksaan terlalu berpegang teguh kepada sistem yang ada. Kalau perkaranya bebas, harus kasasi. Kalau putusannya tidak sampai 2/3 tuntutan, harus banding. Itu kan sistem. Masak kita harus mengikuti itu terus. Rasa keadilan juga harus dipertimbangkan," katanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih selektif lagi memilah-milah kasus. Jangan sampai perkara remeh seperti nenek Rasmiah yang mencuri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News