Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif

Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Halius mengungkapkan, rasa keadilan masyarakat akhir-akhir ini terus berkembang seiring banyaknya kasus remeh temeh yang ditangani kejaksaan. Padahal, kasus tersebut bisa dikesampingkan dengan mempertimbangkan posisi tersangka atau terdakwa. "Rasa keadilan masyarakat terus berkembang dahsyat. Aspirasi harus segera ditangkap Kejagung dengan solusi satu sikap," katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief berupaya mengakomodir persoalan tersebut. Kasus-kasus yang sudah dinyatakan P-21 atau berkasnya lengkap tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Pihaknya juga akan mempertimbangkan perkara remeh temeh agar tidak diteruskan ke pengadilan.

"Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu. Kami akan teliti lagi meski sudah P-21. Kalau tidak layak diteruskan, bisa dikesampingkan seperti di Kejari Cilacap, Jawa Tengah, dalam kasus pencurian pisang," katanya.

Basrief mengaku ikut prihatin dengan maraknya kasus-kasus tersebut. "Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum," katanya. (aga)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih selektif lagi memilah-milah kasus. Jangan sampai perkara remeh seperti nenek Rasmiah yang mencuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News