Pascainsiden Tabrak Jembatan P6, Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 Dilarang Berlayar Sementara

Pascainsiden Tabrak Jembatan P6, Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 Dilarang Berlayar Sementara
Tugboat Paris 22. Foto: Humas Pemkab Muba for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 dilarang berlayar untuk sementara waktu pascainsiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lala, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Bukan pencabutan izin berlayar. Namun, saat ini Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) sebagai salah satu syarat untuk berlayar kepada kedua tugboat tersebut tidak dikeluarkan, termasuk tongkang Sentana Jaya," kata Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Capt H Bintarto M. Mar, Kamis (22/8).

Bintarto belum bisa memastikan kapan izin kedua tugboat, termasuk tongkang batu bara, itu untuk  berlayar dam beraktivitas di perairan wilayah Sumsel kembali diberikan.

Sebab, perusahaan kedua tugboat dan tongkang itu harus lebih dahulu menyelesaikan permasalahan mereka dengan memperbaiki Jembatan P6 yang ditabrak hingga roboh.

"Kalau kewajiban sudah selesai bisa saja kami terbitkan SPOGad-nya. Untuk berapa lama (dilarang berlayar), saya tidak bisa menyampaikan lebih jelas," kata Bintarto.

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan dua nakhoda tugboat sebagai tersangka atas insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Senin (13/8) malam.

Kedua tersangka tersebut ialah Khomsyah Alief selaku nakhoda tugboat Madelin Spirit, dan Marlion yang merupakan nakhoda tugboat Paris 22.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dinilai telah melakukan kelalaian saat menarik tongkang batu bara dengan nama lambung Sentana Jaya hingga menabrak tiang jembatan sampai roboh.

Pasca insiden tabrak Jembatan P6 yang mengakibatkan jembatan itu roboh, Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 dilarang berlayar untuk sementara waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News