Pascapenundaan Pengumuman PPPK Guru, Masih Adakah Peluang THR & Gaji ke-13 Diberikan?

Pascapenundaan Pengumuman PPPK Guru, Masih Adakah Peluang THR & Gaji ke-13 Diberikan?
Ketua Forum GLPGPPPK Kabupaten Kebumen Musbihin (kemeja hitam) bersama anak-anak didiknya. Foto: Dokumentasi Musbihin for JPNN.com

"Kami sangat kecewa dengan kebijakan ini, meskipun pemerintah beralasan ada optimalisasi," ungkapnya.

Dia mempertanyakan apakah optimalisasi itu diperuntukkan bagi guru P1 yang merupakan kumpulan guru honorer lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021. Sebab, terdapat 65.954 P1 tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 dan harus diperjuangkan di tahun ini.

Selain masalah THR, Musbihin juga mempertanyakan posisi gaji ke-13, apakah masih memungkinkan mereka mendapatkannya.

"Kalau THR rasanya tidak mungkin kami terima lagi, tetapi kami sangat berharap mendapatkan gaji ke-13, apalagi pemerintah sudah menganggarkannya tahun ini," terangnya.

Sebelumnya, pengurus pusat forum GLPGPPPK Nuriah S.Pd., mengatakan jika pengumuman hasil seleksi PPPK guru dilaksanakan pekan ke-3 atau ke-4, artinya semua proses akan mundur sampai satu bulan lebih ke belakang. 

Dia mencontohkan, dari pengumuman sampai ke pengisian DRH waktunya 20 hari.

Pengisian DRH juga 20 hari, sedangkan usulan NIP PPPK guru 20 hari. 

"Kalau melihat itu bisa-bisa pengisian DRH akhir Maret sampai April. Usulan NIP PPPK dari akhir April sampai Mei. Juni baru terbit NIP PPPK, berarti kami terima SK Juli dong," seru Nuri.

Pascapenundaan pengumuman PPPK guru, masih adakah peluang THR & gaji ke-13 diberikan? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News