Pascaputusan Kasasi, Polisi Pembunuh Istri Tetap Beraktivitas di Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas AKBP Mindo Tampubolon tak serta merta membuat perwira menengah di Mabes Polri itu dipecat. Bahkan, kini Mindo yang dijatuhi hukuman penjara suumur hidup karena membunuh istrinya sendiri itu masih beraktivitas seperti biasa.
Kepala Bidang Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Agus Rianto, mengungkapkan bahwa Mindo masih tetap tercatat sebagai anggota Polri. "Sementara posisi yang bersangkutan (Mindo, red) masih di staf Mabes Polri," kata Agus saat dihubungi, Selasa (8/10).
Lantas bagaimana dengan sanksi internal dari Mabes terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu? Menurut Agus, sebenarnya Mindo memang pernah disidang di internal Polri karena dianggap melakukan pelanggaran etika sebagai anggota kepolisian.
Namun menurut Agus, Mabes belum bisa mengeksekusi putusan tentang pelanggaran etika yang dilakukan oleh Mindo. "Untuk sanksi internal memang kita masih belum melaksanakan, karena yang bersangkutan (Mindo, banding). Nanti kalau sudah ada putusan akhir bisa kita ambil langkah lebih lanjut," lanjut Agus.
Apakah putusan kasasi MA atas Mindo yang telah berkekuatan hukum tetap bisa jadi dasar pengambilan keputusan untuk internal Polri? Agus memilih berhati-hati.
Terlebih lagi, masih ada upaya hukum lanjutan yang hendak ditempuh Mindo melalui pengacaranya. "Kami dengar pengacaranya mau ajukan PK (Peninjauan Kembali, red)," pungkas Agus.
Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni.
Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas AKBP Mindo Tampubolon tak serta merta membuat perwira menengah di Mabes Polri itu dipecat. Bahkan, kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC