Pascaputusan MA, PDS Fokus Konsolidasi
Senin, 30 Januari 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan posisinya sebagai ketua umum PDS sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan PTUN, yang memenangkan penggugat, kata Denny, dikeluarkan sebelum keluarnya keputusan MA. Jadi, dengan keluarnya keputusan MA seharusnya persoalan kepengurusan PDS sudah tuntas dan tidak perlu menjadi perdebatan hukum lagi. ”Keputusan MA atas semua gugatan mereka (penggugat) sudah kami dapatkan,” ujar Denny Tewu.
Kekuatan hukum itu diperolehnya, melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak semua gugatan penggugat. Sedangkan gugatan anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDS Ben Sitompul terkait kepengurusan DPP PDS Priode 2010-2015 yang dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), diputuskan saat keputusan MA belum keluar.
Baca Juga:
"Jadi dengan keluarnya keputusan MA, yang menolak semua gugatan penggugat, maka secara hukum DPP PDS dalam kepemimpinan saya sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Denny Tewu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan posisinya sebagai ketua umum PDS
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi