Pascaputusan MA, PDS Fokus Konsolidasi
Senin, 30 Januari 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan posisinya sebagai ketua umum PDS sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan PTUN, yang memenangkan penggugat, kata Denny, dikeluarkan sebelum keluarnya keputusan MA. Jadi, dengan keluarnya keputusan MA seharusnya persoalan kepengurusan PDS sudah tuntas dan tidak perlu menjadi perdebatan hukum lagi. ”Keputusan MA atas semua gugatan mereka (penggugat) sudah kami dapatkan,” ujar Denny Tewu.
Kekuatan hukum itu diperolehnya, melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak semua gugatan penggugat. Sedangkan gugatan anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDS Ben Sitompul terkait kepengurusan DPP PDS Priode 2010-2015 yang dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), diputuskan saat keputusan MA belum keluar.
Baca Juga:
"Jadi dengan keluarnya keputusan MA, yang menolak semua gugatan penggugat, maka secara hukum DPP PDS dalam kepemimpinan saya sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Denny Tewu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan posisinya sebagai ketua umum PDS
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar