Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar

Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut parpolnya menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan," kata Deddy melalui layanan pesan, Selasa (20/8).

Sebab, kata legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu, PDI Perjuangan merasakan upaya penguasa untuk menjegal parpol berlambang Banteng moncong putih tersebut agar tak bisa mengusung kandidat.

"Selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan, sehingga tidak bisa mencalonkan di beberapa daerah," kata Deddy.

Eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu mengatakan setelah putusan nomor 60, PDI Perjuangan bakal mengusung kandidat secara mandiri di daerah yang dikuasai oligarki parpol.

"Kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur (Jatim), Jember, Banten, Papua, dan sebagainya," kata Deddy.

Dia melanjutkan putusan nomor 60 juga membuat politik mahar dalam pilkada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota bisa ditekan seminimal mungkin. 

Deddy mengatakan parpol mau tidak mau dipaksa mengusung orang-orang terbaik sebagai kandidat dalam kontestasi politik. 

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengaku bakal mengusung kandidat mandiri di beberapa daerah ini setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News