Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal parpolnya tidak akan mencabut dukungan terhadap kandidat yang sudah didukung pada pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dia berbicara demikian saat berpidato dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Awalnya, Syaikhu pas sambutan mengaku menerima banyak pertanyaan dari wartawan soal sikap PKS atas putusan MK nomor 60.
"Wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," kata dia, Selasa.
Syaikhu menyadari persyaratan parpol untuk mengusung kandidat pada pilkada 2024 menjadi turun setelah putusan MK nomor 60.
Tadinya, kata dia, partai atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat asalkan punya 20 persen suara di tingkat provinsi.
Menurut Syaikhu, partai dengan perolehan 7,5 persen di tingkat provinsi sudah bisa mengusung kandidat pascaputusan MK nomor 60.
"Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tetapi 7,5 persen," ujar eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.
PKS tetap konsisten dengan poros yang sudah ada menyambut pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN