Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk
Selasa, 20 Agustus 2024 – 15:53 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, Syaikhu mengingatkan kader PKS yang hadir konsolidasi nasional untuk tidak melupakan poros yang mereka bentuk sebelumnya menyambut pilkada 2024 tidak berubah.
"Jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali," kata dia mengingatkan kader PKS yang hadir konsolidasi nasional.
Syaikhu mengaku tidak ingin PKS kembali ke setelan awal soal koalisi setelah MK menerbitkan putusan nomor 60.
"Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang," ujar dia. (ast/jpnn)
PKS tetap konsisten dengan poros yang sudah ada menyambut pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif