Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Jumat, 31 Agustus 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Baik partai yang sudah duduk di parlemen, maupun partai baru. Semua partai harus bisa membuktikan kualitasnya sebelum bertarung di Pemilu mendatang. Lebih lanjut Rofik mengatakan, keputusan MK merupakan cermin dari kemampuan tim advokasi Partai Nasdem. "Partai Nasdem telah menyiapkan semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk menjadi sebuah partai politik perserta pemilu. Bahkan kami menyiapkan lebih dari yang diminta oleh undang-undang," tegasnya.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Ahmad Rofik, di Jakarta, Jumat (31/8). Menurutnya, hal ini akan menjadi tolak ukur kualitas sebuat partai politik.
Baca Juga:
"Keputusan ini membuat sebagian besar partai tidak akan lolos verifikasi. Saya memprediksi maksimal hanya ada 15 partai politik yang akan ada di parlemen nantinya. Dan partai nasdem akan berada di urutan ke 10" kata Ahmad Rofik.
Baca Juga:
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan