Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Jumat, 31 Agustus 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Baik partai yang sudah duduk di parlemen, maupun partai baru. Semua partai harus bisa membuktikan kualitasnya sebelum bertarung di Pemilu mendatang. Lebih lanjut Rofik mengatakan, keputusan MK merupakan cermin dari kemampuan tim advokasi Partai Nasdem. "Partai Nasdem telah menyiapkan semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk menjadi sebuah partai politik perserta pemilu. Bahkan kami menyiapkan lebih dari yang diminta oleh undang-undang," tegasnya.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Ahmad Rofik, di Jakarta, Jumat (31/8). Menurutnya, hal ini akan menjadi tolak ukur kualitas sebuat partai politik.
Baca Juga:
"Keputusan ini membuat sebagian besar partai tidak akan lolos verifikasi. Saya memprediksi maksimal hanya ada 15 partai politik yang akan ada di parlemen nantinya. Dan partai nasdem akan berada di urutan ke 10" kata Ahmad Rofik.
Baca Juga:
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain