Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama

Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Dalam putusannya mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Persyaratan persentase  keterwakilan di daerah juga dianggap syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh parpol. Karenanya muncul kekhawatiran terbuka kemungkinan praktek manipulatif antara partai politik dan KPU.

Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra mengungkapkan kekhawatirannya akan kinerja KPU dalam memroses verifikasi parpol.

Menurut dia, sangat mungkin KPU akan mendapatkan tekanan luar biasa dari parpol, dan juga sangat mungkin terjadi berbagai manipulasi dalam proses verifikasi oleh KPU itu.

JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News