Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Jumat, 31 Agustus 2012 – 13:44 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Dalam putusannya mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Persyaratan persentase keterwakilan di daerah juga dianggap syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh parpol. Karenanya muncul kekhawatiran terbuka kemungkinan praktek manipulatif antara partai politik dan KPU.
Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra mengungkapkan kekhawatirannya akan kinerja KPU dalam memroses verifikasi parpol.
Menurut dia, sangat mungkin KPU akan mendapatkan tekanan luar biasa dari parpol, dan juga sangat mungkin terjadi berbagai manipulasi dalam proses verifikasi oleh KPU itu.
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Pilkada Jateng, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Bersaing
- Muncul Nama Buya Zul Elfian dalam Bursa Pilgub Sumbar, Ini Analisis Pengamat
- Prioritaskan Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota, PDIP Bakal Gelar Pelatihan Tim Kampanye
- Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
- Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
- Sekjen PBB Minta Restu Ulama Kharismatik Kiai Muhammad