Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Jumat, 31 Agustus 2012 – 13:44 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Dalam putusannya mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Persyaratan persentase keterwakilan di daerah juga dianggap syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh parpol. Karenanya muncul kekhawatiran terbuka kemungkinan praktek manipulatif antara partai politik dan KPU.
Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra mengungkapkan kekhawatirannya akan kinerja KPU dalam memroses verifikasi parpol.
Menurut dia, sangat mungkin KPU akan mendapatkan tekanan luar biasa dari parpol, dan juga sangat mungkin terjadi berbagai manipulasi dalam proses verifikasi oleh KPU itu.
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer