Pascaputusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan

Pascaputusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - PT Cowell Development, Tbk., perusahaan pengembang properti nasional yang akhir minggu lalu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menegaskan kepada seluruh karyawan bahwa ‘Perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan Perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pikoli Sinaga mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran dalam surat internal yang dikirimkan kepada seluruh karyawan hari ini. Dalam surat tersebut Manajemen Perseroan menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Perseroan.

“Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespon   Putusan Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” demikian pernyataan Pikoli Sinaga mewakili pimpinan dan seluruh direksi Perseroan.

Menurutnya masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap di minggu yang akan datang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Pikoli sambil menghimbau seluruh karyawan untuk mengisi kepailitan ini dengan perjuangan untuk memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati Putusan Pengadilan Niaga.

Manajemen Cowell mengingatkan seluruh karyawan bahwa Perseroan didirikan dengan misi yang sangat khusus dan sangat  penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan Perseroan. Khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.

Penasihat hukum COWELL Jimmy Simanjuntak mengatakan “Saya memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen Perseroan dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.”

Menurut Jimmy selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya fitnah bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan hutang kepada kreditur.

PT Cowell Development, perusahaan pengembang properti nasional yang akhir minggu lalu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News