Pascastroke, Kaki Syamsul Arifin Kaku
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:19 WIB
Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA," ujar Rudy.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Mary Jane Nyanyikan Lagu Ini Sebelum Dipulangkan ke Filipina
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer