Pasek Anggap Pemecatannya Langgar AD/ART Partai
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika menilai pemecatannya dari DPR dan Partai Demokrat memiliki banyak keanehan. Pasalnya, pemecatan dilakukan tanpa melewati mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Pasek, seorang kader Demokrat yang akan diberikan sanksi seharusnya sudah terlebih dulu melalui mekanisme di Komisi Pengawas (Komwas). Komwas nantinya melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan.
"Nampaknya saya ini spesial lewat jalan tol. Nazar dulu kan juga dipanggil dulu beberapa kali, Angie juga begitu. Saya diajak ngopi saja belum pernah," ujarnya kepada wartawan di markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1).
Pria asal Bali ini akan mempelajari dulu surat pemecatan yang telah diserahkan oleh Partai Demokrat hari ini. Ia menegaskan siap mengambil langkah hukum jika merasa diperlakukan tidak adil. Keputusan Pasek terkait langkah hukumnya akan diungkapkan pekan depan.
Lebih lanjut, Pasek menuturkan bahwa surat pemecatan dirinya diteken oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Pasek bahkan menuding pemecatan dirinya dilatarbelakangi kondisi emosional Syarir terkait kasus videotron yang tengah menjerat putranya, Rivan Affan.
"Yang tanda tangan surat itu Pak Syarif dan Ibas. Munggin waktu itu Pak Syarif lagi pusing mikirin videotron," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika menilai pemecatannya dari DPR dan Partai Demokrat memiliki banyak keanehan. Pasalnya, pemecatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN