Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar
Senin, 04 Maret 2013 – 15:48 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar daftar caleg sementara (DCS) ke KPU.
"Sejauh pemahaman hukum saya, cara penyelesaiannya itu lewat KLB," ucap Pasek di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).
Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012, mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke komisi pemilihan umum (KPU). Peraturan itu, sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.
"Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu ke KPU, maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang," paparnya.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka