Pasek: Jero Wacik Terpeleset Kulit Pisang Kecil
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terpleset kulit pisang kecil. Hal ini disampaikannya menanggapi soal penetapan tersangka Jero oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesama politisi dan dia senior saya, satu alumni SMA, karir dia bagus, prestasi di ITB, pas menbudpar prestasi oke. Dia terpleset kulit pisang kecil," kata Pasek ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Pasek, untuk mengembalikan nama baik, Jero harus membongkar praktek-praktek korupsi di dunia minyak dan gas yang nilainya mencapai ratusan triliun.
"Usul saya perbaiki diri, Jero dengan bongkar korup migas, dia pasti tahu, siapa yg bermain, pasti heboh republik ini, tinggal keberanian aja. Dia bisa didukung seluruh rakyat" ujar Pasek.
Pasek berharap supaya Jero bisa tabah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. "Doa saya supaya cepat sabar dan tabah, bongkar semua di migas," tandasnya.
Seperti diketahui, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terpleset kulit pisang kecil.
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat