Pasek Soroti Penanganan Kasus Anas oleh KPK, Dia Minta ini ke Firli
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti kasus yang membelenggu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada diskusi mengangkat tema 'Sejarah Hitam KPK: Kriminalisasi Pembiaran dan Penjegalan?'.
Pasek dikenal sebagai salah satu sahabat dekat Anas, dia merupakan mantan kader partai berlambang bintang mercy sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI.
Pasek menilai proses hukum terhadap Anas beberapa waktu lalu penuh rekayasa.
Anas merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Anas dihukum melakukan korupsi berlanjut. Korupsi apa, tak pernah dijelaskan di mana, jumlah berapa."
"Tindak pidana pencucian uang berulang kali, berapa? Ke mana putarannya? Tak pernah dijelaskan. Itu hukuman untuk Anas. Sudah tersangka, jabatan hilang mau bagaimana lagi, itu kriminaliasi," ujar Pasek.
Menurut Pasek, ketika itu belum ada orang yang berteriak melawan ketidakadilan yang dialami Anas.
Bahkan, menurutnya, jika ada yang berani melawan maka dicap sebagai pro-koruptor.
Gede Pasek Suardika menyoroti penanganan kasus Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, dia minta ini ke Firli.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA