Pasek Soroti Penanganan Kasus Anas oleh KPK, Dia Minta ini ke Firli

Pasek Soroti Penanganan Kasus Anas oleh KPK, Dia Minta ini ke Firli
Dokumentasi - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti penanganan kasus oleh KPK terhadap Anas Urbaningrum. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Pihak yang menjadikannya tersangka tetap menjadi pahlawan," ucapnya.

Pasek juga menyoroti langkah lembaga antisaruah yang pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Penetapan BG sebagai tersangka bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut merupakan kandidat yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR, ketika itu.

BG diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Pasek juga menyoroti kasus suap kuota gula impor yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Contoh, kasus Irman Gusman, itu KPK mengatakan pintu gerbang membongkar praktik mafia impor gula di Indonesia."

"Apanya yang dibongkar? Sampai sekarang tak jelas. Kami di DPD meneliti potensi kerugian negara Rp 63 triliun, Sehingga kalau Rp 100 juta sangat jauh."

Gede Pasek Suardika menyoroti penanganan kasus Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, dia minta ini ke Firli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News