Pasek Suardika: UU Terorisme Harus Disegerakan

Pasek Suardika: UU Terorisme Harus Disegerakan
Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah menjadi kunci keberhasilan penanggulangan terorisme.

Selain itu, modernisasi serta penguatan langkah pencegahan (preventif) dibandingkan penindakan (kuratif) juga membuat penanggulangan terorisme akan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Masalah terorisme bukan lagi masalah lokal tapi sudah transnasional.  Karena itu, posisi penguatan BNPT harus dalam antisipasi yang sama. Kalau tidak begitu, terlambat semua,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut Pasek, BNPT harus berani membuat gebrakan dan tidak terpaku dengan model penanggulangan terorisme cara lama.

Dia memberikan apresiasi kepada Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius yang membuat banyak terobosan, terutama pencegahan terorisme dari hilir sampai ke hulu.

“BNPT harus didukung model-model penanggulangan terorisme yang baru dan mutakhir. Sebab, tidak mungkin kita menunggu, sementara terorisme bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi,” imbuh ketua DPP Partai Hanura ini.

Dia memberikan contoh kasus Telegram. Menurutnya, Telegram adalah media sosial yang dikelola oleh kekuatan dari luar dan berhasil dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan komunikasi dan penyebaran ideologi mereka.

Namun pemerintah Indonesia berhasil menekan pengelola Telegram agar mau bekerja sama dalam urusan terorisme.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah menjadi kunci keberhasilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News