Pasek Suardika: UU Terorisme Harus Disegerakan

Pasek Suardika: UU Terorisme Harus Disegerakan
Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. Foto: dokumen JPNN.Com

Nah, hal ini harus terus ditindaklanjuti dengan merangkul penyedia aplikasi media sosial yang lain sebagai pintu untuk menangkap jaringan terorisme.

Selain itu, sebagai orang yang pernah lama duduk di Komisi III DPR RI, Pasek Suardika menegaskan bahwa UU Terorisme harus disegerakan.

Saat terorisme makin menggila akhir-akhir ini, mantan petinggi Partai Demokrat ini menilai revisi UU Terorisme harus dipercepat.

Pasalnya, tumbuh kembang terorisme sekarang makin mengglobal.

“Penanggulangan terorisme polanya harus preventif, tidak bisa kuratif kalau negara ini ingin selamat. Lebih baik mencegah, daripada menindak. Namun, masalahnya UU Terorisme belum mendukung. Makanya saya mengimbau UU Terorisme disegerakan karena memang sudah sangat mendesak,” tegas Pasek. (jos/jpnn)


Keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah menjadi kunci keberhasilan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News