Pasha Dikenai Wajib Lapor
Selasa, 01 September 2009 – 09:54 WIB

Pasha Dikenai Wajib Lapor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasha tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. gSebelum berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan, Pasha wajib lapor dua kali seminggu,h ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada Radar Bogor.
Baca Juga:
Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnya. gKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah.
Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (pin)
BOGOR - Dua kali tidak bisa hadir karena tur ke beberapa kota di Tanah Air, vokalis grup Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha, akhirnya memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Disebut Sebagai Istri Durhaka, Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa...
- Inul Daratista Ungkap Kenangan dan Pesan Tidak Terlupakan dari Titiek Puspa
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Paula Verhoeven Difitnah