Pasha Dikenai Wajib Lapor
Selasa, 01 September 2009 – 09:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasha tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. gSebelum berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan, Pasha wajib lapor dua kali seminggu,h ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada Radar Bogor.
Baca Juga:
Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnya. gKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah.
Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (pin)
BOGOR - Dua kali tidak bisa hadir karena tur ke beberapa kota di Tanah Air, vokalis grup Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha, akhirnya memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sule Akhirnya Bicara Hubungan Putri Delina dan Jeffry Reksa
- Lyodra dan Randy Martin Pacaran, Begini Reaksi Sahabat
- 3 Berita Artis Terheboh: Puluhan Penonton DWP jadi Korban Pemerasan, Baim Wong Sampaikan Kabar Baik
- Sule Ungkap Penyebab Mahalini Sempat Dirawat di Rumah Sakit
- Begini Cara Lyodra Umumkan Pacaran dengan Randy Martin
- Momen Natal 2024, Citra Scholastika Bicara Mengenai Kekasih Hingga Rencana Nikah