Pasha Dikenai Wajib Lapor

Pasha Dikenai Wajib Lapor
Pasha Dikenai Wajib Lapor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasha tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. gSebelum berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan, Pasha wajib lapor dua kali seminggu,h ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada Radar Bogor.

Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnya. gKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah.

Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (pin)

BOGOR - Dua kali tidak bisa hadir karena tur ke beberapa kota di Tanah Air, vokalis grup Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha, akhirnya memenuhi panggilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News