Pasha Ungu Tak Dipenjara

Pasha Ungu Tak Dipenjara
Pasha saat menjalani vonis di pengadilan Bogor, Jabar, Jumat (19/3). (foto; Fedrik Tarigan/Indopos)
PASHA, vokalis grup band Ungu resmi diputus bersalah karena kasus penganiayaan. Bekas suami, Okie Agustina Sofyan itu dijatuhi hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai yang didakwakan dalam pasal 351 (1) KUHP dan 335 KUHP,” ucap hakim ketua Wedhayati SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Meski divonis bersalah, tapi Pasha tidak dijebloskan ke penjara.  Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan Pasha, Djoni Witanto, mengatakan, hakim memiliki beberapa pertimbangan sehingga akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan. "Kami pikir dampaknya akan timbul kepada anak-anak mereka, mengingat mereka adalah sebuah keluarga," ujar Djoni.

Hakim khawatir, jika Pasha dipenjara, akan ada dampak psikolgis pada ketiga anaknya. Apalagi pelantun Dilema Cinta itu juga seorang pencari nafkah. Karena dianggap ringan, kubu Okie Agustina merasa tidak puas. Okie pun menuntut jaksa untuk mengajukan kasasi. "Jaksa harus mengajukan kasasi," ujar Januar Saputra, pengacara Okie.

PASHA, vokalis grup band Ungu resmi diputus bersalah karena kasus penganiayaan. Bekas suami, Okie Agustina Sofyan itu dijatuhi hukuman 10 bulan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News