Pasien BPJS Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar ke RSUD Bekasi

Pasien BPJS Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar ke RSUD Bekasi
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Taufik Hidayat, pasien BPJS Kesehatan, melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan nomor gugatan 120/PDT.G/2019/PN.Ckr.

Taufik merasa menjadi korban malapraktik usai menjalani operasi bahu tangan kanan pada awal Januari 2018 lalu. Pascaoperasi, Taufik yang juga ayah dua orang anak itu, justru menderita lumpuh di tangan kanan dan terancam dirumahkan dari tempat ia bekerja.

Kuasa hukum pasien dari Posbakum Geradin (Pos Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia), Rio Saputro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Taufik terjatuh dari kamar mandi pada Juni 2017. Singkat cerita, Taufik yang kerap mengalami nyeri, kemudian berkonsultasi ke dr Aldico Junianto Sapardan, Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi di RSUD Kota Bekasi.

“Awalnya tangannya masih bisa bergerak dan beraktivitas normal. Namun karena rasa ngilu yang dideritanya akibat menahan tubuh saat jatuh dari kamar itu, klien menyetujui untuk dilakukan operasi guna segera sembuh,” kata Rio dalam keterangan yang diterima.

Dalam faktanya, tenyata dalam beberapa minggu kemudian, tangan kanan Taufik kian memburuk. Bahkan, mengalami kelumpuhan ringan dan mengalami kesulitan gerak dikarenakan ada gompelan pada tulang sendi.

”Dari pemeriksaan elektromiografi (EMG), Taufik mengalami pecah tulang yang membuat bengkak tangan kanannya. Taufik kemudian menjalani operasi kedua pada Mei 2018, namun hasil makin memburuk,” jelasnya.

Hingga kini, Taufik mengaku kondisinya kian memburuk. Dia lalu melayangkan gugatan terhadap sang dokter dan RSUD Kabupaten Bekasi. Serta menuntut kerugian materi sebesar Rp 2 miliar, untuk kepentingan masa depan korban dan keluarganya. Proses persidangan pun akan kembali dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Sebelumnya, pihak korban melalui kuasa hukumnya, telah melakukan mediasi dan somasi tapi tidak ada tanggapan itikad baik dari dr Aldico (tergugat 1) dan RSUD Kabupaten Bekasi (tergugat 2). (mg8/jpnn)


Taufik Hidayat, pasien BPJS Kesehatan, melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan nomor gugatan 120/PDT.G/2019/PN.Ckr.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News