Pasien Covid-19 Membeludak, Bupati Sukabumi Keluarkan Maklumat

Selain itu, aturan untuk akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja. Angkutan kota hanya boleh memuat enam penumpang serta untuk perjalanan domestik antarkota/provinsi penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan swab PCR minimal pada H-2 dan antigen H-1 sebelum perjalanan.
"Tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan. Untuk acara pernikahan dilarang melakukan resepsi atau pesta," ucap Eneng.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam menegakkan aturan itu pihaknya berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan mulai dari TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan SE terkait PPKM Darurat guna menekan penularan vCovid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta