Pasien Covid-19 Membeludak, Bupati Sukabumi Keluarkan Maklumat
Selain itu, aturan untuk akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja. Angkutan kota hanya boleh memuat enam penumpang serta untuk perjalanan domestik antarkota/provinsi penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan swab PCR minimal pada H-2 dan antigen H-1 sebelum perjalanan.
"Tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan. Untuk acara pernikahan dilarang melakukan resepsi atau pesta," ucap Eneng.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam menegakkan aturan itu pihaknya berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan mulai dari TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan SE terkait PPKM Darurat guna menekan penularan vCovid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi