Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi di Rumah, Tetapi Ada Syaratnya
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:19 WIB
Apabila rumah pribadi pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat, maka pasien tersebut akan dirujuk untuk isolasi mandiri secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.
"Bagi warga yang ya mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan sekalipun dia OTG ya kami akan arahkan ke wisma (isolasi) mandiri di Kemayoran atau Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memberi tanggapannya soal pasien Covid-19 yang kini dibolehkan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?