Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi di Rumah, Tetapi Ada Syaratnya
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:19 WIB

Wagub DKI Ahmad Riza Patria (kanan) Foto: Ricardo
Apabila rumah pribadi pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat, maka pasien tersebut akan dirujuk untuk isolasi mandiri secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.
"Bagi warga yang ya mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan sekalipun dia OTG ya kami akan arahkan ke wisma (isolasi) mandiri di Kemayoran atau Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memberi tanggapannya soal pasien Covid-19 yang kini dibolehkan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak