Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Hotel Rekomendasi Pemerintah Dikenakan Biaya?

Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Hotel Rekomendasi Pemerintah Dikenakan Biaya?
Anies Baswedan sedang mengecek kamar di Hotel Grand Cempaka Business yang dioperasikan untuk tempat istirahat tenaga medis yang berjuang menangani wabah Covid-19. Foto: ANTARA/Instagram @aniesbaswedan

jpnn.com, JAKARTA - Pasien Covid-19 di Jakarta yang diisolasi mandiri di hotel yang ditetapkan pemerintah tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Kedua hotel itu, yakni Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar.

"Ini sebenanrnya cadangan dari flat isolasi mandiri Kemayoran dan secara prosedurnya tidak sama dan memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani dalam live YouTube BNPB Indonesia, Senin (28/9).

Fify menambahkan, pasien Covid-19 yang diisolasi di kedua hotel tersebut ialah yang berstatus tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan.

Kedua hotel itu juga tidak lagi melayani penginapan untuk masyarakat umum.

"Sudah full (pasien) Covid-19, jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kemenpar dikontrak full untuk seluruh (pasien) covid. Jadi tidak terima pasien (masyarakat) umum," tutur Fify.

Sebagai informasi, pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. 

Untuk Ibis Style yang berkapasitas 212 orang itu dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Ada beberapa hotel yang sudah ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk menangani pasien Covid-19 di Jakarta yang diisolasi mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News