Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Hotel Rekomendasi Pemerintah Dikenakan Biaya?
jpnn.com, JAKARTA - Pasien Covid-19 di Jakarta yang diisolasi mandiri di hotel yang ditetapkan pemerintah tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Kedua hotel itu, yakni Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar.
"Ini sebenanrnya cadangan dari flat isolasi mandiri Kemayoran dan secara prosedurnya tidak sama dan memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani dalam live YouTube BNPB Indonesia, Senin (28/9).
Fify menambahkan, pasien Covid-19 yang diisolasi di kedua hotel tersebut ialah yang berstatus tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan.
Kedua hotel itu juga tidak lagi melayani penginapan untuk masyarakat umum.
"Sudah full (pasien) Covid-19, jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kemenpar dikontrak full untuk seluruh (pasien) covid. Jadi tidak terima pasien (masyarakat) umum," tutur Fify.
Sebagai informasi, pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Untuk Ibis Style yang berkapasitas 212 orang itu dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Ada beberapa hotel yang sudah ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk menangani pasien Covid-19 di Jakarta yang diisolasi mandiri.
- Tingkatkan Produk Teh Nasional, PTPN I dan Hotel Indonesia Group Jalin Kerja sama
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
- Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Menteri Pariwisata Baru
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- UMB Bawa Mahasiswa ke Hotel Bintang Lima Ternama, Ada 2 Misi
- Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita di Hotel, Pejabat Pemda Siak Ini Terancam Jadi Tersangka