Pasien Harus Diberi Tahu Kadar Paparan Radiasi dari Alat Pemindai Medis
Pada prinsipnya, menurut dia radiasi dari alat pemindai medis masih dalam batas aman.
Aturan administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati paparan radiasi yang bisa digunakan maksimal sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam.
Untuk para pekerja yang bergelut dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian dari pengguna teknologi nuklir agar setiap langkah yang diambil ada kepastkan aman," kata dia.
Sedangkan zat radioaktif, baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya telah mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia.
"Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan teknologi nuklir manfaatnya harus lebih besar dibandingkan risikonya," ujar dia. (antara/jpnn)
Pakar Nuklir dari UGM Agus Budhie Wijatna mengatakan setiap pasien berhak mengetahui informasi kadar paparan radiasi dari sejumlah alat pemindai medis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- ISDS Gelar Lomba Reels Bertema Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea
- Ikhtiar Megawati Melobi Kampus Tertua di Rusia Bantu Riset Nuklir Indonesia
- Amerika Pengin Parkir Rudal di Jerman, Rusia Ancam Kerahkan Nuklir
- Vladimir Putin: Rusia Akan Menghalalkan Segala Cara demi Kedaulatannya!
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- Indonesia Didorong Gandeng Rusia untuk Kembangkan Energi Nuklir