Pasien Meninggal Setelah Ditolak, Keluarga Gugat RS
jpnn.com, PROBOLINGGO - Keluarga seorang pasien menggugat Rumah Sakit Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo dan BPJS Kota Probolinggo sebesar Rp 1 triliun.
Gugatan itu dilayangkan Hanifa (25), warga Tongas, Probolinggo melalui Muhamad Soleh, kuasa hukumnya.
Pihak Hanifa melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan nomor register no. 43, pdt.g, 2018.
Hanifa terpaksa menggugat rumah sakit dan BPJS, karena ada dugaan penolakan yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien atas nama Sudarman yang tidak lain merupakan suami dari Hanifa.
Itu diduga terjadi saat pasien yang mempunyai riwayat penyakit jantung ditolak saat datang k poli jantung RSUD Dokter Mohamad Saleh.
Pasien tidak mendapat penanganan medis dan harus kembali dengan membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat 1.
Pasien sendiri selama ini membawa surat rujukan tapi sudah habis masa berlakunya. Pada saat perjalanan kembali itulah, pasien Sudarman akhirnya meninggal dunia.
Menurut Mohamad Sholeh, penasehat hukum penggugat, pasien meninggal dunia di perjalanan dan dipastikan meninggal di Rumah Sakit Tongas.
Dihubungi melalui pesan pendek Whatsapp, pelaksana tugas rumah sakit Dokter Mohamad Saleh, drg. Rubiyati masih akan mengecek nama pasien yang dimaksud.(yos/jpnn)
Pasien yang ditolak rumah sakit pasien meninggal dunia dalam perjalanan mencari RS lain.
Redaktur & Reporter : Natalia