Pasien Muntah, Ada Malapraktik di Klinik Tradisional

Pasien Muntah, Ada Malapraktik di Klinik Tradisional
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Alhasil, ketika diperiksa, Raju tidak bisa menunjukkan surat-surat izin membuka praktik.

"Sebenarnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuka klinik tradisional. Namun, tetap harus ada izinnya," jelas Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Surabaya Hariyanto.

Izin tersebut berbentuk surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT). Semua tabib tradisional harus memilikinya.

"Setelah ada surat semacam itu, kami baru bisa melakukan pemantauan," tandasnya.

Dia mengakui, banyaknya klinik tradisional yang tak berizin menyulitkan pendataan. Dampaknya, pengawasan tidak bisa maksimal.

"Banyak sekali yang tidak pakai izin. Kami susah mengontrol," tambahnya.

Padahal, surat izin tersebut tergolong gampang diurus. Hanya membutuhkan 12 hari.

Selanjutnya, pemohon bisa melakukan praktik. "Tapi, tentu ada kriterianya. Kami hanya mengurusi administrasi. Kalau obat, sudah diurus BPOM," jelasnya.

Raju Singh, pemilik sebuah klinik pengobatan tradisional ditangkap polisi karena dugaan malapraktik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News