Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar

Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 Telah mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019.

Ini artinya kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program jaminan kesehatan nasional (JKN).

”Obat kanker Bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari fornas. Sementara obat Cetuximab, walaupun masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektal metastatic dan Kanker Nasofaring,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat tersebut harus membayar.

BACA JUGA: Jokowi: Defisit Terbesar BPJS dari Pekerja Informal

Menurutnya keputusan tersebut akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes tersebut dikhawatirkan akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis.

”Bahwa kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” tuturnya.

Sehingga dengan adanya keputusan ini, Timboel menganggap pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan.

”Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas. Setelah digugat oleh Ibu Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadila Negeri, akhirnya obat kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas,” ucapnya.

Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab, harus tetap bayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News