Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 Telah mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019.
Ini artinya kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program jaminan kesehatan nasional (JKN).
”Obat kanker Bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari fornas. Sementara obat Cetuximab, walaupun masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektal metastatic dan Kanker Nasofaring,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat tersebut harus membayar.
BACA JUGA: Jokowi: Defisit Terbesar BPJS dari Pekerja Informal
Menurutnya keputusan tersebut akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes tersebut dikhawatirkan akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis.
”Bahwa kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya keputusan ini, Timboel menganggap pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan.
”Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas. Setelah digugat oleh Ibu Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadila Negeri, akhirnya obat kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas,” ucapnya.
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab, harus tetap bayar.
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS