Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit untuk Edarkan Sabu-sabu
jpnn.com, MATARAM - Pasien positif COVID-19 berinisial HS (35), asal Gontoran Barat, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson membenarkan bahwa HS ditangkap dengan barang bukti 12 poketan klip plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
"Sore tadi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Ericson di Mataram, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelasnya, 12 poketan siap edar yang berat kotornya mencapai 4,6 gram diperoleh dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
"Dia ngakunya cuma beli poketan saja," ujarnya.
Terkait dengan statusnya sebagai pasien, Ericson mengaku telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19.
Dari keterangan, didapatkan bahwa HS salah satu pasien yang kabur dari areal karantina di Rumah Sakit Darurat Asrama Haji, Kota Mataram.
Pasien positif COVID-19 berinisial HS (35) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor