Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit untuk Edarkan Sabu-sabu
jpnn.com, MATARAM - Pasien positif COVID-19 berinisial HS (35), asal Gontoran Barat, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson membenarkan bahwa HS ditangkap dengan barang bukti 12 poketan klip plastik bening berisi sabu-sabu siap edar.
"Sore tadi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Ericson di Mataram, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelasnya, 12 poketan siap edar yang berat kotornya mencapai 4,6 gram diperoleh dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
"Dia ngakunya cuma beli poketan saja," ujarnya.
Terkait dengan statusnya sebagai pasien, Ericson mengaku telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19.
Dari keterangan, didapatkan bahwa HS salah satu pasien yang kabur dari areal karantina di Rumah Sakit Darurat Asrama Haji, Kota Mataram.
Pasien positif COVID-19 berinisial HS (35) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap