Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka

Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam keterangan pers. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polisi mengamankan 12 orang dalam kasus tewasnya pasien rehabilitasi narkoba di Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan belasan orang itu menganiaya korban berinisial Y karena sebagai tanda tradisi kepada penghuni baru.

Korban Y mengalami penganiayaan pada 2 Maret 2025 setelah dijemput dari rumahnya di Weleri, Kabupaten Kendal. Penganiayaan berlanjut di pondok rehabilitasi narkoba Sendangguwo hingga korban meninggal dunia.

"Dari peristiwa itu kami mengamankan 12 tersangka," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Para tersangka, yaitu YEBN (41), MR (28), TMA (24), KA (35), MRA (19), GHR (25), RA (29), MAE (20), RM (25), MZR (19), MRM (22), dan SYN alias Gus Yongki (36).

Mereka bermacam peran dalam melakukan penganiayaan. Di antaranya, melalukan pemborgolan, menjemput korban mengenakan jaket polisi, menjadi sopir hingga menganiaya.

"Ibu korban menghubungi Gus Yongki untuk menjemput anaknya agar dirawat di yayasan rehab. Lalu Gus Yongki perintahkan empat orang menjemput ke rumah paman korban di Weleri," kata Kombes Syahduddi dalam keterangan pers, Senin (17/3).

Rupanya, korban dianiaya karena dianggap melawan dalam perjalanan naik mobil. Setibanya di panti rehabilitasi, korban dipukuli lagi.

Parah. Seorang pasien rehabilitasi narkoba tewas dianiaya. Penganiayaan itu sebagai tradisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News