Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka

"Korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan," katanya.
Seusai dianiaya, kondisi korban makin parah. Hingga akhirnya meregang nyawa saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
"Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak," ujarnya.
Sepuluh dari belasan tersangka merupakan pasien rehabilitasi. Terungkap alasan penganiayaan terjadi bukan karena korban melawan, tetapi bentuk tradisi bagi penghuni baru panti rehabilitasi.
"Ada semacam tradisi. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba. Mereka (10 tersangka, red) masuk ke yayasan juga begitu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.(wsn/jpnn)
Parah. Seorang pasien rehabilitasi narkoba tewas dianiaya. Penganiayaan itu sebagai tradisi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Wako Semarang Agustina Akan Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah, Cocok Ora?
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan