Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Mengenaskan Dikeroyok 9 Orang, Pelakunya Ternyata
Tak hanya sampai di situ, setelah mengganti baju korban, tersangka FT, AH, dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi.
Di sana, para tersangka kembali melakukan pemukulan terhadap korban secara berkali-kali dengan gagang sapu hingga patah.
Tersangka AH juga menendang dada korban hingga mengakibatkan korban muntah darah.
Pada Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi korban semakin parah.
Dia mulai mengalami susah bernapas dan mulut yang terus mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Dr Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nahas saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB, nyawa korban tidak lagi tertolong.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rian. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasat Reskrim AKP M Rian Permana mengungkapkan kronologis pasien rehabilitasi narkoba berinisial SM tewas mengenakan dikeroyok 9 orang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka