Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Mengenaskan Dikeroyok 9 Orang, Pelakunya Ternyata

Tak hanya sampai di situ, setelah mengganti baju korban, tersangka FT, AH, dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi.
Di sana, para tersangka kembali melakukan pemukulan terhadap korban secara berkali-kali dengan gagang sapu hingga patah.
Tersangka AH juga menendang dada korban hingga mengakibatkan korban muntah darah.
Pada Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi korban semakin parah.
Dia mulai mengalami susah bernapas dan mulut yang terus mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Dr Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nahas saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB, nyawa korban tidak lagi tertolong.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rian. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasat Reskrim AKP M Rian Permana mengungkapkan kronologis pasien rehabilitasi narkoba berinisial SM tewas mengenakan dikeroyok 9 orang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto