Pasien Sakit Mata Diberi Obat Telinga, Nakes di Padang Terancam Masuk Penjara

Alfi juga menjelaskan, RS Hermina mendiagnosa korban menderita penyakit keratitis epitelial os.
A harus menjalankan perawatan intensif dan melakukan tindakan terapi Floxa ed, herviss eo dan cenfresh ed sejak 6 April hingga 18 Mei 2021 disana.
"Melihat keadaan tak kunjung membaik pihak RS Hermina kembali merujuk korban ke rumah sakit khusus mata, Padang Eye Center," ujar alfi.
Korban dirawat sejak tanggal 20 Mei hingga 2 September 2021, di mana biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh pihak puskesmas.
Alfi melanjutkan, orang tua korban kembali meminta agar anaknya ditangani oleh pihak yang lebih profesional di RSUP M Djamil, tetapi pihak puskesmas tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Karena tidak disetujui pihak puskesmas, terpaksa pengobatan A dihentikan," tutur Alfi.
Kini, A tidak bisa bersekolah dan masih mengalami karena mengalami masalah penglihatan dan menderita tekanan secara psikis.
"Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar," ungkapnya.
Diduga terjadi malpraktek di salah satu Puskesmas Kota Padang. Pasien mengeluhkan sakit mata diberikan obat tetes telinga.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024