Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan

Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan
Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak diperkirakan akan semakin memicu konflik pada Pemilu tahun ini. Bahkan gesekan tak hanya antara Parpol, melainkan juga antara caleg dalam satu parpol.

Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu kebanjiran laporan dari para caleg yang melaporkan rekannya sesama caleg dalam satu parpol. "Paska putusan MK, kita jadi semakin banyak menerima laporan tentang pelangaran Pemilu," ujar Ketua Bawasalu Nur Hidayat Sardini pada diskusi Agenda 23, Wacana dari Slipi yang digelar di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Ketua DPR RI Agung Laksono, Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary, dan Kepala Biro Pembinaan Polisi Khusus PPNS Mabes Polri, Brigjen Puji Hartanto. Hidayat memaparkan, laporan yang banyak masuk ke Bawaslu antara lain curi start dan kampanye di luar jadwal, serta dugaan money politics yang biasanya berupa bagi-bagi sembako. Menariknya, kata Hidayat, pihak pelapor bukanlah pihak lain,melainkan sesama caleg dari satu parpol di satu daearh pemilihan.

"Bahkan di sini (DPP Golkar) ada caleg yang melaporkan rekannya sendiri," ujar Hidayat tanpa menyebut nama caleg Golkar yang melaporkan rekannya sendiri ke Bawaslu.

JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak diperkirakan akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News