Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
Nikmati Rp. 12 M, Harus Kembalikan Rp. 23 M ke Kas Negara
Kamis, 22 Januari 2009 – 16:28 WIB

Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
"Kalau mereka disidik, apa mungkin karena begitu banyak. Nah, ini yang menjadi pertimbangan hakim yang akhirnya kerugian negara dibebankan ke Abdillah Rp23 miliar," ujar Madya. Dia menyebutkan, para majelis hakim PT DKI mendorong agar KPK menyidik semua pihak yang menerima aliran dana APBD, yang tercatat ada 978 pihak. Tapi, disarankan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang diprioritaskan karena tergolong gratifikasi.
Baca Juga:
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota dan pimpinan DPRD Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp10,226 miliar. Nama Syahdansyah Putra yang saat ini Ketua DPRD Medan tertera 10 kali dengan total Rp1.497.500.000. (sam)
JAKARTA - Selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Walikota Medan non aktif Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg