Paskah akan Ajukan Saksi Ahli

Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia,  berencana untuk mengajukan saksi ahli dalam penyidikan KPK. Saksi ahli tersebut diharapkan bisa meringankan posisinya.

Menurut Paskah, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia ditawari apakah akan mengajukan saksi ahli atau tidak. Tawaran itu kemudian disambutnya dengan positif.

"Saya kira itu artinya KPK walaupun sudah menjadikan orang tersangka, tetap ada semangat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (30/11) usai diperiksa KPK.

Selama ini, sambung Paskah, ada isu bahwa dalam penyidikan tidak boleh mengajukan saksi ahli. Ternyata, isu tersebut tidak benar dan KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk mengajukan saksi ahli. Karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK.

JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News