Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Selasa, 30 November 2010 – 14:18 WIB

Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, berencana untuk mengajukan saksi ahli dalam penyidikan KPK. Saksi ahli tersebut diharapkan bisa meringankan posisinya. Selama ini, sambung Paskah, ada isu bahwa dalam penyidikan tidak boleh mengajukan saksi ahli. Ternyata, isu tersebut tidak benar dan KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk mengajukan saksi ahli. Karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK.
Menurut Paskah, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia ditawari apakah akan mengajukan saksi ahli atau tidak. Tawaran itu kemudian disambutnya dengan positif.
"Saya kira itu artinya KPK walaupun sudah menjadikan orang tersangka, tetap ada semangat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (30/11) usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga