Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Selasa, 30 November 2010 – 14:18 WIB
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, berencana untuk mengajukan saksi ahli dalam penyidikan KPK. Saksi ahli tersebut diharapkan bisa meringankan posisinya. Selama ini, sambung Paskah, ada isu bahwa dalam penyidikan tidak boleh mengajukan saksi ahli. Ternyata, isu tersebut tidak benar dan KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk mengajukan saksi ahli. Karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK.
Menurut Paskah, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia ditawari apakah akan mengajukan saksi ahli atau tidak. Tawaran itu kemudian disambutnya dengan positif.
"Saya kira itu artinya KPK walaupun sudah menjadikan orang tersangka, tetap ada semangat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (30/11) usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen