Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Selasa, 30 November 2010 – 14:18 WIB
Singap A Panjaitan, kuasa hukumnya menerangkan, ada ketentuan yang perlu dijelaskan tentang Pasal 5 atau 11 UU Pemberantasan Tipikor, sebagai pasal yang disangkakan kepada Paskah. Karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangkan dua saksi ahli dalam pemanggilan selanjutnya guna menjelaskan hal tersebut.
Baca Juga:
Sebelum pemeriksaan, Paskah juga menekankan tiga hal. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan harus ada perlakuan yang sama.
Kemudian, pasal yang disangkakan kepadanya harus dilandasi oleh semangat pencegahan korupsi. Selama tiga hal tersebut diperhatikan, pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak