Paskah akan Ajukan Saksi Ahli

Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Singap A Panjaitan, kuasa hukumnya menerangkan, ada ketentuan yang perlu dijelaskan tentang Pasal 5 atau 11 UU Pemberantasan Tipikor, sebagai pasal yang disangkakan kepada Paskah. Karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangkan dua saksi ahli dalam pemanggilan selanjutnya guna menjelaskan hal tersebut.

Sebelum pemeriksaan, Paskah juga menekankan tiga hal. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan harus ada perlakuan yang sama.

Kemudian, pasal yang disangkakan kepadanya harus dilandasi oleh semangat pencegahan korupsi. Selama tiga hal tersebut diperhatikan, pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif.(rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Bidik Atasan Gayus

JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News